Fikes.umsida.ac.id – Indonesia terus menghadapi tantangan besar dalam isu kesehatan reproduksi, khususnya bagi kelompok remaja. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Kuliah Umum Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Fikes Umsida), angka perkawinan anak terus mengalami penurunan, dari 9,23% pada 2021 menjadi 6,92% pada 2023. Namun, meski tren ini menunjukkan kemajuan, isu pemenuhan akses terhadap alat kontrasepsi bagi remaja yang sudah menikah tetap menjadi sorotan penting.
Baca juga: Efektivitas Aromaterapi Lemon dalam Menurunkan Mual Muntah pada Ibu Hamil Trimester Pertama
Kematian ibu dan bayi di Indonesia masih tinggi, meski target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) terus mendorong perbaikan. Pada 2023, Angka Kematian Ibu (AKI) mencapai 189 per 100.000 kelahiran hidup, sementara targetnya adalah 183. Selain itu, stunting juga menjadi perhatian besar, dengan prevalensi 17,7% di Jawa Timur, masih jauh dari target nasional sebesar 14%.
Namun, salah satu persoalan mendasar yang belum sepenuhnya teratasi adalah regulasi kontrasepsi, khususnya bagi pasangan usia subur (PUS) remaja.
Sumber AI
Kontroversi Regulasi Alat Kontrasepsi: Pembatasan vs. Kebutuhan
Regulasi kontrasepsi di Indonesia diatur secara ketat. Berdasarkan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 90 Tahun 2023, alat dan obat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi pasangan yang sudah menikah. Aturan ini sejalan dengan prinsip menunda kehamilan, menjarangkan, atau menghentikan kehamilan. Meskipun demikian, kebijakan ini menimbulkan dilema tersendiri. Remaja yang sudah menikah sering kali menghadapi hambatan dalam mengakses kontrasepsi, baik karena kurangnya edukasi maupun stigma sosial.
Penyesuaian aturan dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan juga akan mencakup pemberian edukasi keluarga berencana yang disesuaikan dengan usia dan tahapan perkembangan remaja. Namun, apakah langkah ini cukup efektif untuk mengatasi masalah yang lebih mendasar, seperti keterbatasan akses dan persepsi negatif terhadap kontrasepsi?
Selain itu, data menunjukkan pentingnya pendidikan sebagai faktor utama dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Perempuan dengan pendidikan rendah memiliki risiko hingga 2,5 kali lipat mengalami komplikasi persalinan dibandingkan dengan mereka yang mengenyam pendidikan lebih dari 12 tahun. Oleh karena itu, kebijakan kontrasepsi harus didukung oleh program edukasi yang komprehensif dan mudah diakses.
Solusi Krisis Kesehatan Reproduksi Remaja
Berdasarkan pemaparan dalam kuliah umum, pemenuhan alat kontrasepsi (alkon) masih menjadi tantangan besar. Hanya 60% kebutuhan nasional pasangan usia subur yang dapat dipenuhi melalui anggaran BKKBN (APBN), sedangkan sisanya harus dipenuhi secara mandiri. Dalam konteks remaja, khususnya yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, hal ini menjadi hambatan besar.
Pilihan kontrasepsi yang tersedia bagi remaja yang sudah menikah mencakup berbagai metode, seperti kondom, suntik progestin, pil kombinasi, hingga IUD. Namun, tanpa edukasi dan pendampingan yang memadai, penggunaan metode-metode ini berisiko tidak optimal. Oleh karena itu, tenaga kesehatan, khususnya bidan dan dokter, harus dilibatkan lebih aktif dalam memberikan informasi dan layanan yang ramah remaja.
Rekomendasi berikut dapat menjadi langkah konkret untuk memperbaiki situasi:
- Edukasi Kesehatan Reproduksi yang Komprehensif
Materi tentang kontrasepsi harus disampaikan dengan pendekatan yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan remaja. Hal ini tidak hanya mencakup informasi teknis, tetapi juga menekankan pentingnya perencanaan keluarga untuk masa depan yang lebih baik. - Peningkatan Aksesibilitas Layanan Kontrasepsi
Penyediaan alat kontrasepsi harus lebih merata, terutama di daerah terpencil. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan pemberian subsidi bagi remaja dengan status ekonomi rendah. - Kolaborasi dengan Komunitas dan Institusi Pendidikan
Sekolah dan universitas dapat menjadi mitra strategis dalam menyebarkan informasi terkait kontrasepsi dan kesehatan reproduksi. Pendekatan berbasis komunitas juga penting untuk mengurangi stigma sosial. - Evaluasi Kebijakan Secara Berkala
Regulasi yang ada harus terus dievaluasi berdasarkan data terbaru dan masukan dari berbagai pihak, termasuk remaja itu sendiri.
Baca juga: Faradiva Fannysyah Zahwa, Raih Gelar Wisudawan Terbaik D3 Fisioterapi Umsida Dengan IPK 3,94
Regulasi kontrasepsi bagi remaja merupakan langkah penting dalam memperbaiki kesehatan reproduksi di Indonesia. Namun, tantangan yang ada memerlukan upaya kolektif dari pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Edukasi yang komprehensif, peningkatan akses layanan, serta evaluasi kebijakan yang berkelanjutan adalah kunci untuk memastikan bahwa kebutuhan remaja terpenuhi tanpa mengabaikan nilai-nilai sosial dan budaya. Dengan demikian, Indonesia dapat mencapai target kesehatan reproduksi yang lebih baik dan berkelanjutan.
Penulis: Ayunda H