No. Jabatan Uraian Tugas
1  Dekan

 Bertanggung Jawab kepada Rektor atas pelaksanaan pekerjaan dalam hal :

  1. Menyusun Rencana Strategis Fakultas sebagai pedoman dalam pengembangan fakultas mengacu pada visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan.
  2. Merumuskan Program Kerja tahunan mencakup aspek Catur Dharma Perguruan Tinggi seperti yang tertuang di dalam Rencana Strategis
  3. Menyusun Laporan Kinerja tahunan fakultas dan melakukan analisis ketercapaian program kerja
  4. Melaksanakan perencanaan sesuai arah serta pedoman dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian maupun pengabdian pada masyarakat.
  5. Melakukan koordinasi dengan Penjaminan Mutu Fakultas dan Program Studi dalam hal monitoring evaluasi Tri Dharma PT
  6. Membina serta mengembangkan proses pembelajaran, termasuk didalamnya meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan jabatan fungsional akademik, untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
  7. Membina serta mengembangkan penelitian dosen baik individu maupun kelompok.
  8. Membina serta mengembangkan pengabdian masyarakat dosen baik individu maupun kelompok.
  9. Melakukan koordinasi, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran, penelitian serta pengabdian pada masyarakat.
  10. Melakukan koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan data di bidang pendidikan maupun pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
  11. Melakukan koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi bidang ketatausahaan, khususnya yang berkaitan dengan keuangan, kepegawaian di lingkungan fakultas.
  12. Melaksanakan perencanaan, koordinasi dan mengawasi kebutuhan tenaga pendidik maupun kependidikan berdasarkan kebutuhan masing-masing program studi.
  13. Melaksanakan perencanaan, koordinasi dan mengawasi kebutuhan sarana dan prasarana berdasarkan kebutuhan masing-masing program studi.
  14. Melaksanakan koordinasi, mengawasi, membina mahasiswa dalam mengembangkan sikap, daya nalar dan kegiatan mahasiswa lainnya.
  15. Berkoordinasi dan mengawasi kemitraan bidang kemahasiswaan dan juga alumni.
  16. Melakukan pengembangan jejaring kerjasama dengan berbagai pihak eksternal dalam mengembangkan fakultas.
  17. Menjalin dan menjaga hubungan kerjasama yang harmonis, baik di lingkungan sivitas akademika fakultas ataupun universitas.
  18. Melakukan penilaian kinerja dosen serta karyawan di lingkungan Fakultas menggunakan pedoman penilaian yang telah ditetapkan Universitas
  19. Melaporkan kepada Rektor secara periodik
2  Wakil Dekan

 Bertanggungjawab kepada Dekan atas pelaksaan pekerjaan dalam hal :

  1. Bekerjasama dengan Dekan menyusun Rencana Strategis Fakultas sebagai pedoman dalam pengembangan fakultas mengacu pada visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan.
  2. Bekerjasama dengan Dekan merumuskan Program Kerja Tahunan mencakup aspek Catur Dharma Perguruan Tinggi seperti yang tertuang di dalam Rencana Strategis
  3. Bekerjasama dengan Dekan menyusun Laporan Kinerja tahunan dan melakukan analisis ketercapaian program kerja
  4. Bekerjasama dengan Dekan melaksanakan perencanaan sesuai arah serta pedoman pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian maupun pengabdian pada masyarakat.
  5. Bekerjasama dengan Dekan membina serta mengembangkan proses pembelajaran, termasuk didalamnya meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan jabatan fungsional akademik, untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
  6. Bekerjasama dengan Dekan membina serta mengembangkan penelitian dosen baik individu maupun kelompok.
  7. Bekerjasama dengan Dekan membina serta mengembangkan pengabdian masyarakat dosen baik individu maupun kelompok.
  8. Bekerjasama dengan Dekan melakukan koordinasi, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran, penelitian serta pengabdian pada masyarakat.
  9. Bekerjasama dengan Dekan melakukan koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan data di bidang pendidikan maupun pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
  10.  Bekerjasama dengan Dekan melakukan koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi bidang ketatausahaan, khususnya yang berkaitan dengan keuangan, kepegawaian di lingkungan fakultas.
  11. Bekerjasama dengan Dekan melaksanakan perencanaan, koordinasi dan mengawasi kebutuhan tenaga pendidik maupun kependidikan berdasarkan kebutuhan masing-masing program studi.
  12. Bekerjasama dengan Dekan melaksanakan perencanaan, koordinasi dan mengawasi kebutuhan sarana dan prasarana berdasarkan kebutuhan masing-masing program studi.
  13. Bekerjasama dengan Dekan melaksanakan koordinasi, mengawasi, membina mahasiswa dalam mengembangkan sikap, daya nalar dan kegiatan mahasiswa lainnya.
  14. Bekerjasama dengan Dekan berkoordinasi dan mengawasi kemitraan bidang kemahasiswaan dan juga alumni.
  15. Bekerjasama dengan Dekan melakukan pengembangan jejaring kerjasama dengan berbagai pihak eksternal dalam mengembangkan fakultas.
  16. Bekerjasama dengan Dekan menjalin dan menjaga hubungan kerjasama yang harmonis, baik di lingkungan sivitas akademika fakultas ataupun universitas.
  17. Melaksanakan tugas dari Dekan sesuai arahan/disposisi
  18. Melaporkan kepada Dekan secara periodik
3  Ketua Program Studi

 Bertanggungjawab kepada Dekan atas pelaksaan pekerjaan dalam hal :

  1. Bekerjasama dengan Dekan Fakultas untuk proses penyusunan Renstra Fakultas
  2. Menyusun program kerja tahunan di tingkat program studi yang mencakup tentang aspek Catur Dharma Perguruan Tinggi berdasarkan Renstra Fakultas,
  3. Menyusun Laporan Kinerja tahunan program studi dan melakukan analisis ketercapaian program kerja
  4. Mengajukan anggaran untuk setiap kegiatan sesuai dengan program kerja program studi;
  5. Menyusun program pendidikan dan pengajaran;
  6. Melaksanakan program pendidikan dan pengajaran;
  7. Menyusun dan mengusulkan dosen pengampu mata kuliah dan jadwal perkuliahan setiap semester kepada Dekan;
  8. Melakukan koordinasi dengan Kepala Laboratorium untuk menentukan jadwal kegiatan praktikum beserta tenaga pengajarnya;
  9. Mengatur dan melaksanakan ujian, baik ujian tengah semester, ujian akhir semester ataupun ujian skripsi;
  10. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pendidikan dan pengajaran;
  11. Melaksanakan peninjauan dan penyesuaian kurikulum,
  12. Melakukan koordinasi dan evaluasi penyusunan RPS;
  13. Melakukan koordinasi dengan Direktorat Akademik, Direktorat Keuangan dan Dosen Wali dalam pelaksanaan herregistrasi mahasiswa atau penyusunan KRS;
  14. Menyusun program penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
  15. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian & pengabdian pada masyarakat;
  16. Melakukan koordinasi dengan DRPM untuk kegiatan pelaksanaan penelitian & pengabdian pada masyarakat;
  17. Menentukan dosen pembimbing bagi penelitian mahasiswa;
  18. Mengumpulkan dokumen-dokumen, mengolah dan menganalisis data di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk evaluasi studi mahasiswa;
  19. Memberikan laporan secara berkala kepada Dekan.
4  Sekretaris Program Studi

 Bertanggung Jawab kepada Kaprodi atas pelaksanaan pekerjaan dalam hal :

  1. Bekerjasama dengan Kaprodi menyusun program kerja tahunan di tingkat program studi yang mencakup tentang aspek Catur Dharma Perguruan Tinggi berdasarkan Renstra Fakultas,
  2. Bekerjasama dengan Kaprodi Mengajukan anggaran untuk setiap kegiatan sesuai dengan program kerja program studi;
  3. Bekerjasama dengan Kaprodi menyusun program pendidikan dan pengajaran;
  4. Menyusun rencana jadwal kuliah;
  5. Memantau dan mengevaluasi isian KRS setiap awal semester bekerjasama dengan Dosen Wali;
  6. Pengaturan pelaksanaan ujian-ujian, menghimpun dan mencatat nilai-nilai ujian sesuai KRS;
  7. Monitoring evaluasi hasil studi mahasiswa sesuai KHS;
  8. Monitoring evaluasi kelulusan tepat waktu dan keberhasilan studi mahasiswa;
  9. Monitoring evaluasi hasil perwalian;
  10. Mengusulkan mahasiswa yang berhak untuk mendapatkan beasiswa;
  11. Menyiapkan dan mengirim berkas usulan SK mengajar, SK Pembimbing Skripsi, SK Pembimbing Akademik dan SK Praktek Kerja Lapangan atau yang sejenis, dll. yang berhubungan dengan pendidikan ke universitas untuk diterbitkan SK-nya;
  12. Melaksanakan tugas dari atasan sesuai arahan/disposisi 13. Bertanggung jawab kepada Kaprodi.
5  Kepala Laboratorium Terpadu

 Bertanggungjawab kepada Dekan atas pelaksaan pekerjaan dalam hal :

  1. Bekerjasama dengan Dekan Fakultas untuk proses penyusunan Renstra Fakultas
  2. Menyusun program kerja tahunan laboratorium berdasarkan Renstra Fakultas,
  3. Menyusun program pengembangan laboratorium terpadu / seluruh prodi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu dan teknologi;
  4. Menyusun kebijakan terkait peminjaman laboratorium dari pihak eksternal (dari luar FIKES maupun dari luar UMSIDA);
  5. Mengkoordinasi administasi dan manajemen laboratorium (SOP, Instruksi Kerja, formulir, modul praktikum dll);
  6. Melakukan koordinasi dengan Kepala Laboratorium Prodi untuk menentukan jadwal kegiatan praktikum beserta tenaga pengajarnya;
  7. Menyusun jadwal praktikum laboratorium terpadu;
  8. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan praktikum di seluruh laboratorium;
  9. Melakukan monitoring evaluasi manajemen laboratorium terpadu;
  10. Melakukan monitoring dan analisis kebutuhan alat dan bahan di seluruh laboratorium;
  11. Melaksanakan tugas dari Dekan sesuai arahan/disposisi
  12. Melaporkan kepada Dekan secara periodik
  13. Mengkoordinasi dan mengawal peminjaman laboratorium dari pihak eksternal (dari luar FIKES maupun dari luar UMSIDA)
6

 Kepala Laboratorium Prodi

 Bertanggung Jawab kepada Kaprodi atas pelaksanaan pekerjaan laboratorium dalam hal:

  1. Menyusun program pengembangan laboratorium sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu dan teknologi;
  2. Bertanggungjawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan praktikum di dalam laboratorium dan di luar gedung (lahan praktek), termasuk sarana dan prasarana sebagai penunjang kegiatan praktikum tersebut;
  3. Menyediakan dan melayani kegiatan-kegiatan praktikum bagi staf pengajar dan mahasiswa baik untuk kegiatan pendidikan dan pengajaran maupun penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
  4. Menyusun dan mengajukan anggaran untuk setiap kegiatan laboratorium sesuai dengan program kerja program studi;
  5. Mempersiapkan sarana penunjang laboratorium untuk kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
  6. Melakukan koordinasi dengan Ketua Program Studi dalam perencanaan dan penyusunan dosen pengampu praktikum di setiap semester;
  7. Berkoordinasi dengan dosen pengajar untuk menyusun modul praktikum;
  8. Menyusun jadwal praktikum laboratorium program studi;
  9. Bertanggungjawab atas pemeliharaan dan pengembangan sarana laboratorium;
  10. Melaksanakan tugas dari atasan sesuai arahan/disposisi 1
  11. Melaporkan kepada Ketua Program Studi secara periodik
7

 Kasi Kemahasiswaan

 Bertanggungjawab kepada Dekan atas pelaksanaan pekerjaan dalam hal :

  1. Menyusun program kerja tahunan Bidang Kemahasiswaan berdasarkan Renstra Fakultas,
  2. Mengajukan anggaran untuk setiap kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan program kerja;
  3. Melakukan perencanaan dan pengembangan program kerja bidang kemahasiswaan;
  4. Melakukan hubungan koordinasi dengan bagian lain di internal dan eksternal fakultas; untuk mendukung ketercapaian target prestasi akademik dan non akademik mahasiswa;
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan;
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan kompetisi
  7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan bidang minat, bakat, organisasi dan kegiatan terkait.
  8. Melaksanakan pemantauan, analisis dan evaluasi capaian bidang kemahasiswaan
  9. Melaksanakan tugas dari atasan sesuai arahan/disposisi
  10. Melaporkan kepada Dekan secara periodik
8  Laboran

 Bertanggungjawab kepada Kepala Laboratorium atas pelaksanaan pekerjaan dalam hal :

  1. Menyiapkan peralatan, bahan & administrasi yang dibutuhkan untuk kegiatan praktikum / skills lab
  2. Membimbing dan membina mahasiswa untuk menciptakan suasana akademik dalam bentuk asistensi laboratorium/pendampingan skills lab;
  3. Melayani mahasiswa dalam persiapan dan pelaksanaan kegiatan praktik laboratorium dan lahan.
  4. Melakukan penataan ruang laboratorium sesuai dengan kondisi nyata di lahan praktik.
  5. Bertanggungjawab pada keamanan, kebersihan, kerapian ruang dan alat-alat setiap saat.
  6. Membuat jadwal penggunaan ruangan laboratorium dan memantau penggunaannya.
  7. Bekerjasama dengan urusan inventaris dalam melakukan inventarisasi semua barang/ peralatan yang tersimpan di laboratorium setiap semester.
  8. Bertanggungjawab terhadap penataan, pemeliharaan, keamanan, kebersihan seluruh ruangan dan alat pada laboratorium.
  9. Memantau penggunaan ruangan laboratorium dan penggunaan alat.
  10. Bekerjasama dengan kepala laboratorium dalam menyimpan alat dan dokumentasi (nilai, protap, dan dokumen yang lain) di laboratorium setiap semester.
  11. Melaporkan kondisi sarana dan prasarana laboratorium yang memerlukan perbaikan.
  12. Mendokumentasikan dan melaporkan kegiatan laboratorium kepada kepala laboratorium,
  13. Melaksanakan tugas dari atasan sesuai arahan/disposisi
  14. Melaporkan kepada Kepala Laboratorium secara periodik
9

 Administrasi Umum

 Bertanggungjawab kepada Dekan atas pelaksaan pekerjaan dalam hal :

  1. Melaksanakan pengelolaan surat menyurat, baik surat keluar ataupun surat masuk;
  2. Melakukan penomoran surat dan cap stempel fakultas
  3. Memproses permohonan surat-surat keterangan dan surat-surat pengantar : a. Surat Keterangan Masih Aktif Kuliah; b. Surat Pengantar Penelitian ke Perusahaan atau instansi lain; c. Surat Keterangan atau Pengantar lainnya.
  4. Melakukan penyimpanan dokumen fakultas dan program studi di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Mempersiapkan pelaksanaan rapat ataupun pertemuan lainnya;
  6. Melakukan update data mahasiswa aktif, cuti, dan mengundurkan diri
  7. Menyiapkan draft MoU Fikes untuk dikoordinasikan ke Rektorat.
10  Administrasi Keuangan

 Bertanggungjawab kepada Dekan atas pelaksaan pekerjaan dalam hal :

  1. Melaksanakan pengelolaan keuangan fakultas di e-Budgeting maupun kas kecil;
  2. Melakukan pengusulan dan pencairan keuangan ke Direktorat Keuangan;
  3. Menyusun analisis pengajuan dan serapan RKA fakultas dan program studi;
  4. Memeriksa laporan pertanggung jawaban kegiatan dan keuangan dari setiap kegiatan yang dilaksanakan;
  5. Memfasilitasi pencairan dari kas kecil;
  6. Menyusun laporan keuangan.