Fikes.umsida.ac.id – Fakultas Kesehatan Universitas Muhammdiyah Sidoarjo (Fikes Umsida) mengadakan kuliah umum atau stadium general bersama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang membahas tentang pro kontra penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Acara ini dilaksanakan di Aula Mansyur lantai 7 GKB 2 Kampus 1 Umsida diikuti 283 peserta dari seluruh mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan, Rabu (16/10/2024).
Evi Rinata SST. M.Keb selaku dekan Fikes mengungkapkan “Kegiatan stadium general ini rutin kita lakukan setiap tahunnya dengan pembahasan isu yang berbeda, tentunya dengan kegiatan ini kita dapat menyikapi tentang peraturan dalam penggunaan kontrasepsi baik untuk kalangan mahasiswa maupun kalangan remaja” ungkapnya.
Baca juga: Mahasiswa Fisioterapi Umsida Sukses Antar Tim Basket Putri Jatim Raih Perak di PON 2024
Pentingnya Kesehatan Reproduksi
Dok Istimewa
Dra. Maria Ernawati MM selaku Kepala BKKBN Provinsi Jawa Timur saat itu menjelaskan dan menyikapi peraturan pemerintah No 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Indonesia sedang menghadapi berbagai tantangan dalam kesehatan reproduksi. Salah satunya yakni Angka Kematian Ibu (AKI) pada tahun 2020 tercatat ada 189 kematian per 100.000 kelahiran hidup. Sementara itu, Angka Kematian Bayi pada tahun 2023 tercatat 13 kematian per 1.000 kelahiran hidup, dibawah target nasional sebesar 16.
“Tingginya angka perkawinan anak berpengaruh langsung pada tingginya angka kelahiran remaja serta berkontribusi terhadap tingginya angka kematian ibu dan bayi,” jelas Dra Maria Ernawati.
Selain angka kematian ibu dan bayi hal yang perlu di perhatikan yakni angka pernikahan anak. Pada tahun 2023, angka pernikahan anak tercatat sebesar 6,92% menurun dibandingkan tahun 2022 yakni sebesar 8,06% dan 2021 sebesar 9,23%. Tetapi angka ini masih terbilang tinggi, dibandingkan target RPJMN sebesar 8,74%.
Peran Pendidikan dalam Kesehatan Reproduksi
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah hubungan antara jenjang pendidikan perempuan dan kesehatan reproduksi. Maria Ernawati menjelaskan bahwa perempuan yang pernah mengenyam pendidikan menengah dan tinggi memiliki resiko yang lebih rendah terhadap kematian ibu saat persalinan.
Sebaliknya terhadap perempuan yang tidak pernah mengenyam pendidikan formal memiliki resiko 2,5 kali lipat lebih besar mengalami kematian saat melahirkan, daripada perempuan yang bersekolah lebih dari 12 tahun.
“Tingginya jenjang pendidikan merupakan hal yang krusial bagi perempuan, terutama dalam kaitannya dengan kesehatan reproduksi dan penurunan AKI dan AKB,” lanjutnya.
Baca juga: Fasilitas Laboratorium Unggulan Program Studi S1 Kebidanan
Alat Kontrasepsi untuk Remaja
Dok Istimewa
Selanjutnya terkait penyediaan alat kontrasepsi, merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan karena dapat mencegah berbagai permasalahan kesehatan reproduksi. Maria Ernawati menggarisbawahi pentingnya penyediaan alkon yang tepat bagi remaja, dalam hal ini remaja yang sudah menikah demi menjaga kesehatan calon ibu hingga umur yang aman untuk hamil dan melahirkan.
Penyediaan dan distribusi alkon juga diatur dalam Peraturan Kepala BKKBN No 90 Tahun 2023, dimana alkon didistribusikan berdasarkan kebutuhan pasangan usia subur (PUS) yang tercatat dalam pelayanan keluarga berencana.
Adapun alat kontrasepsi yang dapat digunakan yakni kondom, pil kombinasi, implan, suntik progestin dan IUD. Kemudian, penyediaan alat dan obat kontrasepsi juga bertujuan untuk menunda atau menghentikan kehamilan.
Regulasi terkait alkon juga penting untuk di edukasi kepada anak usia sekolah dan remaja, karena edukasi ini menekankan tentang keluarga berencana. Edukasi ini juga harus disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak yang diharapkan dapat memahami pentingnya perencanaan keluarga sejak dini.
Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya dukungan bagi kesehatan reproduksi remaja. Dimana edukasi kesehatan reproduksi untuk remaja harus didukung oleh semua pihak termasuk institusi pendidikan dan pemerintah daerah.
Sebagaimana tertera pada PP No. 28 Tahun 2024 pada pasal 103 ayat 1, upaya kesehatan reproduksi remaja menitikberatkan pada upaya komunikasi pemberian informasi dan edukasi terkait kesehatan reproduksi.
“Edukasi yang tepat tentang kesehatan reproduksi sedini mungkin sangat penting dalam mempersiapkan generasi yang sehat secara fisik dan mental. Dengan pemahaman yang baik tentang kesehatan reproduksi kita dapat menurunkan angka kehamilan remaja serta menekan angka kematian ibu dan bayi di masa mendatang,” pungkasnya.
Penulis: Ayunda H