Fakultas Ilmu Kesehatan UMSIDA Gelar Stadium General UU Kesehatan

fikes.umsida.ac.id – FIKES UMSIDA menggelar stadium general Undang-Undang (UU) Kesehatan yang mengusung tema “Menyikapi Pasca Pengesahan Obnibus Law UU Kesehatan” pada Selasa 17 Oktober 2023

Stadium general ini menghadirkan narasumber yang ahli dalam bidangnya yaitu Wakil Rektorat Empat dari UM Surabayay Dr. Mudzakir, Ns., M.Kep dan Ketua Bidang Advokasi Majelis Hukum HAM Sudarto, S.H., M.H.

Dalam sambutanya, Dekan UMSIDA Evi Rinata, S.ST., M.Kes  mengatakan bahwa UU Kesehatan merupakan salah satu peraturan perundang-undangan  yang penting untuk mewujudkan masyakarakat yang sehat. Stadium general ini digelar untuk membahas dampak dari pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan. “UU Kesehatan ini merupakan payung hukum bagi penyelenggaraan kesehatan di Indonesia” Ujar Dekan FIKES Evi Rinata

Salah satu narasumber Dr. Mudzakir, Ns., M.Kep dalam paparannya menyampaikan bahwa UU Kesehatan yang baru diundangkan pada 27 Juli 2023 ini merupakan salah satu penyempurnaan dari UU Kesehatan yang baru ini lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Beliau mengatakan bahwa UU Kesehatan ini mengatur berbagai aspek hukum, mulai dari hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah, hingga sanksi. Beliau juga mengatakan bahwa Omnibus Law UU Kesehatan memiliki beberapa dampak positif, seperti peningkatan akses pelayanan kesehatan dan penguatan peran pemerintah daerah. Namun, Omnibus Law UU Kesehatan juga memiliki beberapa dampak negatif, seperti penurunan kualitas pelayanan kesehatan dan peningkatan biaya kesehatan.

“Oleh karena itu, kita perlu menyikapi pasca pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan ini dengan bijak,” ujar Dr. Mudzakir”

Baca Juga : Mahasiswa S1 – Kebidanan Sambut Tamu Istimewa dalam Acara Tamu Kuliah “Membangun Jiwa Enterpreneur Kebidanan”

Sudarto, S.H., M.H mengatakan bahwa Omnibus Law UU Kesehatan memiliki potensi untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Namun ada juga sejumlah risiko yang perlu diwaspadai seperti :

 

  • Meningkatnya beban biasa kesehatan bagi masyarakat
  • Meningkatnya komersialisasi kesehatan
  • Menurunnya kualitas pelayanan kesehatan

“Studium general ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang dampak dari pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan,” imbuhnya

Studium general ini ditutup dengan diskusi antara para pembicara dan peserta. Para peserta mengajukan pertanyaan dan tanggapan terkait dampak dari pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan.

Kesimpulan

Studium general ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang dampak dari pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan. Ada potensi positif dan risiko yang perlu diwaspadai dari undang-undang ini. Masyarakat perlu memahami dampak dari Omnibus Law UU Kesehatan agar dapat mengambil sikap yang tepat

FIKES HEBAT BANGGA UMSIDA

Penulis : nkhikmah